Blogger news

Kamis, 27 September 2012

Larangan Meniup Minuman


Dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu anhu dia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ النَّفْخِ فِي الشُّرْبِ فَقَالَ رَجُلٌ الْقَذَاةُ أَرَاهَا فِي الْإِنَاءِ قَالَ أَهْرِقْهَا قَالَ فَإِنِّي لَا أَرْوَى مِنْ نَفَسٍ وَاحِدٍ قَالَ فَأَبِنْ الْقَدَحَ إِذَنْ عَنْ فِيكَ“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang untuk meniup ke dalam minuman. Kemudian seorang laki-laki berkata, “Lalu bagaimana bila aku melihat kotoran di dalam bejana?” Beliau bersabda: “Kalau begitu, tumpahkanlah.” Dia berkata lagi, “Sungguh, aku tidaklah puas dengan sekali tarikan nafas.” Beliau bersabda: “Kalau begitu, jauhkanlah bejana (tempat untuk minum) dari mulutmu.” (HR. At-Tirmizi no. 1887 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam 6912)
Dari Abu Qatadah radhiallahu anhu dia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُتَنَفَّسَ فِي الْإِنَاءِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang menghembuskan nafas di dalam bejana (ketika minum).” (HR. Muslim no. 227)
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ كُلَّهُ ثُمَّ لِيَطْرَحْهُ فَإِنَّ فِي أَحَدِ جَنَاحَيْهِ شِفَاءً وَفِي الْآخَرِ دَاءً
“Apabila seekor lalat hinggap dalam tempat minum salah seorang dari kalian, hendaknya dia mencelupkan lalat tersebut ke dalam minuman itu, kemudian hendaknya dia membuangnya (lalat tersebut). Karena pada salah satu sayapnya terdapat penyakit dan pada sayap lainnya terdapat penawarnya.” (HR. Al-Bukhari no. 3320)
Penjelasan ringkas:
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang untuk bernafas ke dalam minuman dan juga melarang untuk meniupnya. Hal itu karena amalan tersebut bisa menjadi sebab terganggunya kesehatan dan juga membuat air tersebut tidak bisa diminum lagi oleh orang lain. Larangan ini bersifat mutlak dan tetap berlaku, walaupun ada kotoran di dalam minuman tersebut, karenanya Nabi shallallahu alaihi wasallam tetap melarang untuk meniup kotoran tersebut tapi beliau menganjurkan untuk membuang kotoran tersebut. Kalaupun dia terpaksa harus bernafas maka hendaknya dia menjauhkan bejana tersebut dari mulutnya agar nafas dan tiupannya tidak masuk ke dalam bejana tersebut.
Tuntunan lain dalam minum adalah jika ada seekor lalat yang jatuh ke dalam minuman maka minuman tersebut tidak boleh dibuang karena merupakan bentuk tabdzir. Akan tetapi Nabi shallallahu alaihi wasallam menganjurkan untuk mencelupkan seluruh tubuh lalat tersebut ke dalam air lalu mengeluarkannya dan membuangnya. Karena pada salah satu sayap lalat itu ada penyakit sementara penawarnya berada pada sayapnya yang lain. Dan jika penyakit dan penawarnya ini bercampur dalam minuman maka pengaruh penyakit tersebut akan hilang dengan izin Allah karena didominasi oleh penawarnya. Hadits ini juga menunjukkan bahwa bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya seperti lalat, cicak, kecoa, nyamuk, dan semacamnya bukanlah najis. Karena seandainya dia najis maka tidak mungkin Nabi shallallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk mencelupkan lalat tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar